Semarang (AlQodar) Penetapan 1 Syawal 1441 H, bertepatan Minggu tanggal 24 Mei 2020, bersamaan dalam kondisi pandemi Corona, membuat Takmir Masjid Jami Al Qodar Semarang menetapkan pelaksanaan sholat Ied dengan syarat dan ketentuan yang sesuai protab kesehatan covid 19. Imam masjid besar kiai Abdurahman sebagai imam dan khotib Masjid Jami Al Qodar, menghimbau dan menekankan penting nya silakturahmi dan gotong royong bersama dalam melawan wabah covid 19. "Walau jarang bertemu muka bahkan sholat berjamaah dan melaksanakan ibadah di rumah masing masing , tidak melunturkan semangat kebersamaan dan kegotong royongan dalam melaksanakan kekusukan ibadah dan bersama menolong sesama dalam mengatasi covid 19." "Kebersamaan dan peduli sesama sebuah usaha dalam mengatasi kesulitan dalam dampak ekonomi dalam pandemi Corona ini " papar kiai Abdurahman dalam kotbah sholat Ied 1441 H ini dipantau langsung oleh panit Intel Polsek Tembalang bersama 5 anggota yang diterjunkan membantu panitia dalam memonitor kesiapan dan kepatuhan bersama dalam memenuhi protab kesehatan covid 19, dimana perpanjangan masa PKM di kota Semarang sampai 2 Juni 2020. "Alhamdulillah, jamaah sholat Ied di Masjid Jami Al Qodar, sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan aman dalam pelaksanaan nya, dan sesuai anjuran pemerintah dalam anjuran tata laksana ibadah bersama dan berjamaah", Papar Ipda Sukemi, panit Intel Polsek Tembalang Semarang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment